Running Text

Subhanallah Walhamdulillah Wa laa ilaha ilallah Wallahu Akbar...

Sabtu, 05 Juli 2014

Hukum Ta’ziyah kepada Orang Kafir

Bookmark and Share
ta'ziyahTanya:
Apa ucapan belasungkawa kalau ada kerabat kita yang orang kafir meninggal?
Apabila yang meninggal itu adalah orangtuanya yang kafir, sedang teman kita sendiri adalah seorang mualaf, apa yang Kita ucapkan?


Jawab:
Ucapan belasungkawa atau menghibur dan membesarkan hati orang yang tertimpa musibah disebut dengan nama ta’ziyah.
Dalam sebuah riwayat oleh Al-Bukhâry dalam Al-Adab Al-Mufrad, Syaikh Al-Albâny rahimahullah menghasankan hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Juhany radhiyallahu ‘anhu bahwa (‘Uqbah) melalui seorang lelaki yang penampilannya seperti penampilan seorang muslim. Maka (‘Uqbah) memberi salam, tetapi (orang tersebut) menjawab, “Wa’alaika wa rahmatullahi wa barakâtuh.” Maka seorang pemuda berkata kepada (‘Uqbah), “Orang itu adalah seorang Nashrani.” (‘Uqbah) pun berdiri menyusul orang tersebut hingga mengejarnya. (‘Uqbah) berkata, “Sesungguhnya rahmat Allah dan keberkahan (rahmatullâhi wa barakâtuhu) hanya untuk orang-orang yang beriman.”
Akan tetapi,
أَطَالَ اللهُ حَيَاتَكَ وَأَكْثَرَ مَالَكَ وَوَلَدَكَ
“Semoga Allah memperpanjang umurmu serta memperbanyak harta dan anakmu.”
Syaikh Al-Albâny rahimahullah memberi catatan faidah dengan berkata, “Di dalam atsar ini, terdapat isyarat dari shahabat yang mulia ini akan kebolehan doa guna panjang, walau untuk seseorang yang kafir. Seorang muslim (tentu) lebih pantas. Akan tetapi, harus diperhatikan oleh orang yang mendoakan bahwa orang kafir itu bukan musuh kaum muslimin. Juga, diambil (faidah) dari hadits (akan kebolehan) memberi ta’ziyah untuk orang kafir semisal itu sesuai dengan kandungan atsar ini.” [Shahîh Al-Adab Al-Mufrad]

Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 9/132 yang ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afîfy, Syaikh Abdullah bin Qu’ud, dan Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, tertera,
Soal:
Apakah seorang muslim boleh memberi ta’ziyah kepada orang kafir jika (orang kafir itu) adalah ayah, ibu, atau kerabatnya? Sebab (muslim tersebut) khawatir bahwa, bila (si muslim) tidak pergi kepada mereka, mereka akan menyakiti (si muslim) atau menjadi sebab yang menjauhkan mereka dari keislaman.
Jawab:
Apabila ta’ziyah dia maksudkan untuk memotivasi mereka agar memeluk Islam, hal tersebut diperbolehkan. Ini adalah tergolong ke dalam maksud pokok syariat. Demikian pula (boleh) jika untuk menolak gangguan mereka terhadap (penanya) dan kaum muslimin. Karena, dalam (meraih) kemashlahatan umum dalam Islam, dimaafkan terjadinya bahaya yang bersifat sebagian.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,
“Apabila ada kerabat (yang merupakan) orang kafir meninggal, apakah (Kita boleh) memberi ta’ziyah?
Beliau menjawab,
Ta’ziyah kepada seorang kafir jika ada yang layak dita’ziyahi dari kerabat atau kawannya, dalam hal ini terjadi silang pendapat di kalangan ulama. Di antara ulama, ada yang berkata bahwa menta’ziyahi mereka (kaum kafir) adalah haram.
Di antara(ulama), ada yang berkata bahwa ta’ziyah itu boleh.
Di antara (ulama), ada pula yang merinci dalam hal tersebut. (Bahwa), apabila ada kemashlahatan dalam hal tersebut, seperti diharapkan keislaman dan tertolak kejelekan mereka dengan cara yang hanya mungkin dengan menta’ziyahi mereka, hal tersebut adalah boleh. Kalau tidak ada (mashlahat), tidaklah boleh.
Yang rajih (lebih kuat) adalah, jika dipahami dari menta’ziyahi mereka adalah mengagungkan dan memuliakan mereka, hal tersebut haram. Jika (keadaannya) tidak demikian, dipetimbangkan pada kemashlahatannya. [Fatawa Fî Ahkâm Al-Janâ`iz hal. 352-353]

Demikian ketentuan dalam pembolehan ta’ziyah untuk orang kafir yang tertimpa musibah, bahwa boleh jika ada kemashlahatan untuk mengajaknya kepada keislaman atau menolak bahaya dari kaum muslimin.
Sebagaimana diingatkan oleh Syaikh Al-Albâny rahimahullah bahwa hukum ini hanya berlaku terhadap orang kafir yang tidak memerangi umat Islam. Karena, Allah Ta’ala berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ. إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.
Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama tidak pula mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian untuk menjadikan, sebagai kawan kalian, orang-orang yang memerangi kalian karena agama dan mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Dan siapa saja yang menjadikan orang-orang itu sebagai kawan, mereka itulah orang-orang zhalim. [Al-Mumtahanah: 8-9]
Juga harus diingat bahwa, saat menta’ziyah, seorang muslim tidak boleh mendoakan rahmat atau surga bagi orang kafir karena Allah Ta’âlâ berfirman,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ.
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” [At-Taubah: 113]
Penjelasan di atas hanya berkaitan dengan ta’ziyah saja, bukan tentang mengantar jenazah atau membantu menguburkan jenazah orang kafir. Karena, mengantar dan menguburkan adalah dilarang sebagaimana di dalam firman-Nya Ta’ala,
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ.
Dan janganlah engkau sekali-kali menshalati (jenazah) orang yang meninggal di antara mereka, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mereka meninggal dalam keadaan fasik. [At-Taubah: 84]
Kecuali, jika tidak ada yang menyelenggarakan pengurusan jenazah orang kafir tersebut, kecuali kaum muslimin, tidaklah mengapa kaum muslimin yang mengurusnya sebagaimana amalan Nabi dan para shahabat terhadap orang-orang kafir yang meninggal di perang Badr. [Bacalah Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 9/10]
Baca pulalah pembahasan ini di dalam makalah berjudul Hukum Ta’ziyatul Kâfir karya Zhafir bin Hasan Al-Jub’an.
Wallahu A’lam

http://dzulqarnain.net/hukum-taziyah-kepada-orang-kafir.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar